MASIH RELEVANKAH
KOPERASI SAAT INI ?.....
KOPERASI jika mendengar kata koperasi apakah yang ada
di fikiran kalian? Ya, koperasi merupakan badan hukum yang berdasar atas asas
kekeluargaan yang semua anggotanya terdiri dari perorangan atau badan hukum
dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Koperasi juga bisa diartikan
sebagai badan usaha yang mempunyai anggota yang setiap anggota memiliki tugas
dan tanggung jawab masing masing dimana setiap anggota mempunyai hak suara yang
sama dalam setiap keputusan yang akan diambil.
Tujuan berdirinya
koperasi tentunya dikarenakan ada tujuan tertentu yang ingin dicapai. Dimana
tujuan utama koperasi untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta turut serta membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang undang dasar 45.
Bung Hatta, wakil presiden RI
pertama, bapak Koperasi Indonesia berpendapat tujuan koperasi bukan untuk
mencari laba sebanyak-banyaknya, akan tetapi untuk melayani kebutuhan bersama
dan sebagai wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Koperasi sendiri pertama kali diperkenalkan oleh seorang
berkebangsaan Skotlandia brnama Robert Owen (1771-1858). Setelah koperasi
berkembang & diterapkan di beberapa Negara-negara Eropa. Koperasi pun mulai masuk
& berkembang di Indonesia.
Di Indonesia koperasi mulai diperkenalkan oleh Patih R.Aria Wiria Atmaja
pada thn 1896, dengan melihat banyaknya para pegawai negeri yang tersiksa &
menderita akibat bunga
yang terlalu tinggi dari rentenir yg memberikan pinjaman uang. Melihat penderitaan tersebut Patih R.Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan Bank untuk para pegawai negeri, beliau mengadopsi sistem serupa dengan yang ada di Jerman yakni mendirikan koperasi kredit. Beliau berniat membantu orang-orang agar tdk lagi berurusan dgn renternir yg pasti akan memberikan bunga yg tinggi.
yang terlalu tinggi dari rentenir yg memberikan pinjaman uang. Melihat penderitaan tersebut Patih R.Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan Bank untuk para pegawai negeri, beliau mengadopsi sistem serupa dengan yang ada di Jerman yakni mendirikan koperasi kredit. Beliau berniat membantu orang-orang agar tdk lagi berurusan dgn renternir yg pasti akan memberikan bunga yg tinggi.
Setelah itu koperasi mulai cepat berkembang di Indonesia, hal ini juga
didorong sifat orang-orang Indonesia yang cenderung bergotong royong & kekeluargaan
sesuai dgn prinsip
koperasi. Bahkan untuk mengansitipasi perkembangan ekonomi yang berkembang pesat pemerintahan Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian.
koperasi. Bahkan untuk mengansitipasi perkembangan ekonomi yang berkembang pesat pemerintahan Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian.
Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No.43, Tahun 1915,
lalu pd thn 1927 dikeluarkan pula Peraturan No.91, Tahun 1927, yang mengatur
Perkumpulan-perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra.
Pada thn 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum
Perkumpulan-perkumpulan Koperasi No.21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu,
hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat,
sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Serikat Dagang Islam (SDI) 1927, Dibentuk bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi.
Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yg
memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Setelah jepang berhasil menguasai sebagian besar daerah Asia, trmsuk
Indonesia, sistem pemerintahan pun berpindah tangan dari pemerintahan
Hindia-Belanda ke pemerintahan Jepang.
Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai, namun hal ini hanya dimanfaatkan Jepang untuk mengeruk keuntungan, & menyengsarakan rakyat Indonesia.
Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai, namun hal ini hanya dimanfaatkan Jepang untuk mengeruk keuntungan, & menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi
di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini
kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk
Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di
Tasikmalaya.
Lalu kita mengenal Moh. Hatta sebagai bapak koperasi. Beliau mengusulkan
didirikannya 3 macam koperasi :
1. Pertama, adalah koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum
buruh dan pegawai.
2. Kedua, adalah koperasi produksi yang merupakan wadah kaum
petani (termasuk peternak atau nelayan).
petani (termasuk peternak atau nelayan).
3. Ketiga, adalah koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan
pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Bung Hatta mengatakan bahwa tujuan koperasi yang sebenarnya bukan mencari
laba atau keuntungan, namun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota
koperasi.
Berikut
adalah kelebihan dan kekurangan koperasi :
KELEBIHAN KOPERASI :
- Prinsip pengelolaan bertujuan
memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian
mendirikan pabik pengilingan padi. Maksudnya adalah laba/Sisa hasil Usaha yang
dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
- Anggota koperasi berperan
sebagai konsumen dan produsen. Agar koperasi berjalan, anggotanya harus berperan
ganda, anggota harus aktif dalam menyimpan dana koperasi, dan melakukan
pinjaman kepada koperasi.
- Dasar sukarela, orang
terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.Maksudnya adalah seseorang yang
akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi
anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk
memperbaiki hidupnya.
- Mengutamakan kepentingan
Anggota. Maksudnya
didalam koperasi menitikberatkan untuk kepentingan anggota buka individu.
karena tanpa anggota, koperasi tidak akan berjalan.
KEKURANGAN KOPERASI :
- Keterbatasan dibidang
permodalan. Bagi
koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan mengalami sedikit kesulitan
modal untuk dapat berkembang.
- Daya saing lemah. Jika dibandingkan dengan
badan usaha besar lainnyalainnya koperasi bisa dikatakan kalah bersaing
dengan mereka.
- Rendahnya kesadaran
berkoperasi pada anggota. Tidak
semua anggota koperasi memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, seperti
tidak menyetorkan Iuran wajib terhadap koperasi.
- Kemampuan tenaga professional
dalam pengelolaan koperasi. Sumber Daya Manusia yang tersedia terkadang kurang
memiliki keahlian sehingga menyebabkan Kurangnya kerja sama antara
pengurus, pengawas dan anggotanya dan masalah lainnya.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar