Sabtu, 07 Oktober 2017

MASIH RELEVANKAH KOPERASI SAAT INI  ?.....




KOPERASI  jika mendengar kata koperasi apakah yang ada di fikiran kalian? Ya, koperasi merupakan badan hukum yang berdasar atas asas kekeluargaan yang semua anggotanya terdiri dari perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Koperasi juga bisa diartikan sebagai badan usaha yang mempunyai anggota yang setiap anggota memiliki tugas dan tanggung jawab masing masing dimana setiap anggota mempunyai hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang akan diambil.
Tujuan berdirinya koperasi tentunya dikarenakan ada tujuan tertentu yang ingin dicapai. Dimana tujuan utama koperasi untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang undang dasar 45.
Bung Hatta, wakil presiden RI pertama, bapak Koperasi Indonesia berpendapat tujuan koperasi bukan untuk mencari laba sebanyak-banyaknya, akan tetapi untuk melayani kebutuhan bersama dan sebagai wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

Tetapi pada saat ini banyak sekali masyarakat yang yang mempertanyakan masih relevankah koperasi di Indonesia saat ini ? masih banyak atau tidak keberadaan koperasi di Indonesia ? dan apakah koperasi tersebut bisa berjalan dengan baik? Dan pada kenyataannya koperasi itu sendiri masih sangat relevan karena koperasi merupakan karena koperasi merupakan badan hukum yang tidak hanya mencari keuntungan ekonomi saja tetapi koperasi juga bergerak dibidang sosial yang mempunyai tujuan memakmurkan anggota dan masyarakat.
Koperasi sendiri  pertama kali diperkenalkan oleh seorang berkebangsaan Skotlandia brnama Robert Owen (1771-1858). Setelah koperasi berkembang & diterapkan di beberapa Negara-negara Eropa. Koperasi pun mulai masuk & berkembang di Indonesia.
Di Indonesia koperasi mulai diperkenalkan oleh Patih R.Aria Wiria Atmaja pada thn 1896, dengan melihat banyaknya para pegawai negeri yang tersiksa & menderita akibat bunga
yang terlalu tinggi dari rentenir yg memberikan pinjaman uang. Melihat penderitaan tersebut Patih R.Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan Bank untuk para pegawai negeri, beliau mengadopsi sistem serupa dengan yang ada di Jerman yakni mendirikan koperasi kredit. Beliau berniat membantu orang-orang agar tdk lagi berurusan dgn renternir yg pasti akan memberikan bunga yg tinggi.
Setelah itu koperasi mulai cepat berkembang di Indonesia, hal ini juga didorong sifat orang-orang Indonesia yang cenderung bergotong royong & kekeluargaan sesuai dgn prinsip
koperasi. Bahkan untuk mengansitipasi perkembangan ekonomi yang berkembang pesat pemerintahan Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian.
Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No.43, Tahun 1915, lalu pd thn 1927 dikeluarkan pula Peraturan No.91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra.
Pada thn 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-perkumpulan Koperasi No.21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Serikat Dagang Islam (SDI) 1927, Dibentuk bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi.
Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yg memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Setelah jepang berhasil menguasai sebagian besar daerah Asia, trmsuk Indonesia, sistem pemerintahan pun berpindah tangan dari pemerintahan Hindia-Belanda ke pemerintahan Jepang.
Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai, namun hal ini hanya dimanfaatkan Jepang untuk mengeruk keuntungan, & menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
Lalu kita mengenal Moh. Hatta sebagai bapak koperasi. Beliau mengusulkan didirikannya 3 macam koperasi :
1. Pertama, adalah koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai.
2. Kedua, adalah koperasi produksi yang merupakan wadah kaum
petani (termasuk peternak atau nelayan).
3. Ketiga, adalah koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Bung Hatta mengatakan bahwa tujuan koperasi yang sebenarnya bukan mencari laba atau keuntungan, namun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi.
Berikut adalah kelebihan dan kekurangan koperasi :
KELEBIHAN KOPERASI :
  1. Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi. Maksudnya adalah laba/Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
  2. Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen. Agar koperasi berjalan, anggotanya harus berperan ganda, anggota harus aktif dalam menyimpan dana koperasi, dan melakukan pinjaman kepada koperasi.
  3. Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.Maksudnya adalah seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
  4. Mengutamakan kepentingan Anggota. Maksudnya didalam koperasi menitikberatkan untuk kepentingan anggota buka individu. karena tanpa anggota, koperasi tidak akan berjalan.
KEKURANGAN KOPERASI :
  1. Keterbatasan dibidang permodalan. Bagi koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang.
  2. Daya saing lemah. Jika dibandingkan dengan badan usaha besar lainnyalainnya koperasi bisa dikatakan kalah bersaing dengan mereka.
  3. Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota. Tidak semua anggota koperasi memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, seperti tidak menyetorkan Iuran wajib terhadap koperasi.
  4. Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi. Sumber Daya Manusia yang tersedia terkadang kurang memiliki keahlian sehingga menyebabkan  Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya dan masalah lainnya.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tugas Video Interview Kerja yang Tepat dan Kurang Tepat

https://youtu.be/3cfjWbWR4sU