Sabtu, 28 Oktober 2017

Analisis SWOT Koperasi di Indonesia

Pengertian analisis SWOT

Analisis SWOT merupakan suatu bentuk analisis yang digunakan oleh manajemen perusahaan atau organisasi yang sistematis dan dapat membantu dalam usaha penyusunan suatu rencana yang matang untuk mencapai tujuan perusahaan atau organisasi tersebut. Baik tujuan tersebut untuk tujuan jangkan panjang maupun tujuan jangka pendek. Selain itu, analisis SWOT juga dapat diartikan sebagai sebuah bentuk analisa situasi dan kondisi yang bersifat deskriptif (memberi suatu gambaran) tentang sebuah perusahan atau oraganisasi. Analisa ini menempatkan situasi dan kondisi sebagai sebagai faktor yang di jadikan masukan. Dan  kemudian masukan tersebut dikelompokkan sesuai kontribusinya masing-masing.
Satu hal yang perlu diperhatikan bagi pangguna analisa ini, bahwa analisa SWOT semata-mata hanya digunakan sebagai suatu analisa saja, yang ditujukan untuk menggambarkan situasi yang sedang dihadapi sebuah perusahaan atau oraganisasi. Analisis SWOT bukan sebuah alat yang mampu memberikan jalan keluar dari  permasalahan yang sedang dihadapi.

Manfaat analisis SWOT

Metode analisi SWOT juga bisa dianggap sebagai metode yang paling dasar, yang bermanfaat untuk melihat suatu topik ataupun suatu permasalahan dari 4 sisi yang berbeda. Hasil dari analisa biasanya berupa arahan atau rekomendasi dalam mempertahankan kekuatan & untuk menambah keuntungan dari segi peluang yang ada, sambil mengurangi kekurangan & juga menghindari ancaman. Dan jika digunakan dengan benar, analisa ini akan membantu untuk melihat sisi-sisi yang terlupakan atau tidak terlihat selama ini. Dari pembahasan diatas, analisis SWOT sendiri merupakan instrumen yang bermanfaat dalam melakukan analisis strategi. Analisis ini juga berperan sebagai alat untuk meminimalisasi kelemahan yang terdapat dalam suatu perusahaan atau organisasi serta menekan dampak ancaman yang timbul & harus dihadapi.

Analisis SWOT Koperasi di Indonesia :

STRENGHT (Kekuatan ) :

1.      Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
2.      Membantu membuka lapangan pekerjaan.
3.      Bersifat terbuka dan sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
4.      Besarnya harga penjualan pada koperasi  tidak memberatkan anggota.
5.      Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota.
6.      Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
7.      Telah memiliki badan hukum.
8.      Strukur organisasi yang sesuai dengan eksistensi koperasi.
9.      Keanggotaan yang terbuka dan sukarela.
10.  Resiko kekurangan pelanggan cukup kecil.
11.  Biaya rendah.
12.  Kepengurusan yang demokratis.
13.  Banyaknya unit usaha yang dikelola.

WEAKNESS (Kelemaha) :

1.      Keterbatasan dibidang permodalan.
2.       Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
3.      Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
4.      Rendahnya kesdaran berkoperasi pada anggota.
5.      Lemahnya dalam pengelolaan/manajemen usaha
6.      Kurang pengalaman usaha.
7.      Tingkat kemampuan dan profesionalisme SDM koperasi belum memadai.
8.      Kurangnya pengetahuan bisnis para pengelola koperasi.
9.      Pengelola yang kurang inovatif
10.  Kurangnya pengetahuan dan keterampilan teknis dalam bidang usaha yang dilakukan.

OPPORTUNITY (Peluang) :

1.      diharapkan mampu bersaing dengan lembaga lain yang saat ini sudah lebih maju
2.      Melakukan pengembangan usaha pada SDM untuk mencapai target.
  1. Adanya aspek pemerataan yang diprioritaskan oleh pemerintah.
  2. Undang-Undang nomor 25 tahun 1992, memungkinkan konsolidasi koperasi primer ke dalam koperasi sekunder.
  3. Kemauan politik yang kuat dari pemerintah dan berkembangnya tuntutan masyarakat untuk lebih membangun koperasi.
  4. Kondisi ekonomi cukup mendukung eksistensi koperasi.
  5. Perekonomian dunia yang makin terbuka mengakibatkan makin terbukanya pasar internasional bagi hasil koperasi Indonesia.
  6. Industrialisasi membuka peluang usaha di bidang agrobisnis, agroindustri dan industri pedesaan lainnya.
  7. Adanya peluang pasar bagi komoditas yang dihasilkan koperasi.
  8. Adanya investor yang ingin bekerjasama dengan koperasi.
  9. Potensi daerah yang mendukung dalam pelaksanaan kegiatan koperasi.
  10. Dukungan kebijakan dari pemerintah.
  11. Undang-Undang nomor 12 tahun 1992, tentang sistem budidaya tanaman mendorong diversifikasi usaha koperasi.
  12. Daya beli masyarakat tinggi.

THREAT (Ancaman ) :

1.      Keterbatasan informasi pasar dan teknologi
2.      kendala dalam akses permodalan
3.      kapasitas SDM yang relatif rendah disebabkan faktor budaya yang membatasi ruang geraknya dalam berorganisasi
4.      belum dikenalnya keberadaan koperasi dikalangan masyarakat.
  1. Persaingan usaha yang semakin ketat.
  2. Peranan Iptek yang makin meningkat.
  3. Masih kurangnya kepercayaan untuk saling bekerjasama dengan pelaku ekonomi lain dan antar koperasi.
  4. Terbatasnya penyebaran dan penyediaan teknologi secara nasional bagi koperasi.
  5. Kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang koperasi serta kurangnya kepedulian dan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
  6. Pasar bebas.
  7. Kurang memadainya prasarana dan sarana yang tersedia di wilayah tertentu, misalnya lembaga keuangan, produksi dan pemasaran.
  8. Kurang efektifnya koordinasi dan sinkronasi dalam pelaksanaan program pembinaan koperasi antar sektor dan antar daerah.
  9. Persepsi yang berbeda dari aparat pembina koperasi.
  10. Lingkungan usaha yang tidak kondusif.
  11. Anggapan masyarakat yang masih negatif terhadap koperasi.




 http://www.masterpendidikan.com/2016/02/pengertian-analisis-swot-dan-manfaatnya.html




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tugas Video Interview Kerja yang Tepat dan Kurang Tepat

https://youtu.be/3cfjWbWR4sU