Teori Tentang Upah
1. Teori Kompensasi
Ekonomi Pasar
Teori ekonomi pasar adalah penciptaan suatu harga upah atau bayaran yang didasarkan atas kekuatan tawar-menawar negosiasi / negoisasi antara para pekerja, pegawai, karyawan, buruh, dsb dengan pihak manajemen perusahaan.
2. Teori Kompensasi Standar Hidup
Teori standar hidup adalah suatu sistem kompensasi di mana upah atau gaji ditentukan dengan menyesuaikan dengan standar hidup layak di mana para pekerja dapat menikmati hidup dengan damai, mana, tentram dan sejahtera mencakup jaminan pensiun di hari tua, tabungan, pendidikan, tempat tinggal, transportasi dan lain sebagainya.
Teori ekonomi pasar adalah penciptaan suatu harga upah atau bayaran yang didasarkan atas kekuatan tawar-menawar negosiasi / negoisasi antara para pekerja, pegawai, karyawan, buruh, dsb dengan pihak manajemen perusahaan.
2. Teori Kompensasi Standar Hidup
Teori standar hidup adalah suatu sistem kompensasi di mana upah atau gaji ditentukan dengan menyesuaikan dengan standar hidup layak di mana para pekerja dapat menikmati hidup dengan damai, mana, tentram dan sejahtera mencakup jaminan pensiun di hari tua, tabungan, pendidikan, tempat tinggal, transportasi dan lain sebagainya.
Pengertian
Kompensasi, Gaji, Upah dan Bonus
Kompensasi
Kompensasi adalah seluruh imbalan yang diterima karyawan
atas hasil kerja karyawan tersebut pada organisasi. Kompensasi bisa berupa
fisik maupun non fisik dan harus dihitung dan diberikan kepada karyawan sesuai
dengan pengorbanan yang telah diberikannya kepada organisasi / perusahaan
tempat ia bekerja.
Gaji
Gaji adalah suatu bentuk pembayaran periodik dari seorang
majikan pada karyawannya yang dinyatakan dalam suatu kontrak kerja. Dari sudut
pandang pelaksanaan bisnis, gaji dapat dianggap sebagai biaya yang dibutuhkan
untuk mendapatkan sumber daya manusia untuk menjalankan operasi, dan karenanya
disebut dengan biaya personel atau biaya gaji. Dalam akuntansi, gaji dicatat
dalam akun gaji.
Upah
Upah adalah hak pekerjaan atau buruh yang diterima dan
dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan kepada pekerja/buruh yang
ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesempatan atau
peraturan perundangan-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh.
Bonus
Bonus adalah kompensasi tambahan yang diberikan kepada seorang
karyawan yang nilainya di atas gaji normalnya. Bonus bisa digunakan sebagai
penghargaan terhadap pencapaian tujuan-tujuan spesifik yang ditetapkan oleh
perusahaan, atau untuk dedikasinya kepada perusahaan.
Pengertian
Outsorcing, Motivasi, Job description dan Separation
Outsorcing adalah
penggunaan tenaga kerja dari luar perusahaan sendiri untuk melaksanakan tugas
atau pekerjaan tertentu yang spesifik. Dari pengertian tersebut, kita
mendapatkan minimal dua hal yang musti dijelaskan, yaitu perusahaan outsourcing
dan jenis pekerjaan yang umum di serahkan kepada tenaga dari luar tersebut.
Di negara kita, ada undang-undang yang khusus mengatur
mengenai hal ini, yaitu UU No. 13 tahun 2003. Yang membuat sedikit kerancuan
adalah tidak ada penyebutan istilah outsourcing dalam undang-undang tersebut.
Yang bisa ditarik dari UU tersebut adalah outsourcing memiliki dua bentuk,
yaitu pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja / buruh.
Kita bisa menarik kesimpulan, yang disebut sebagai
Perusahaan Outsourcing adalah perusahaan yang menyediakan jasa tenaga kerja
untuk keahlian pada bidang pekerjaan tertentu sesuai dengan permintaan
perusahaan yang membutuhkannya.
Motivasi pengertian
motivasi dapat diartikan sebagai suatu tujuan atau pendorong, dengan tujuan
sebenarnya tersebut yang menjadi daya penggerak utama bagi seseorang dalam
berupaya dalam mendapatkan atau mencapai apa yang diinginkannya baik itu secara
positif ataupun negatif.
Job description merupakan
panduan dari perusahaan kepada karyawannya dalam menjalankan tugas. Semakin
jelas job description yang diberikan, maka semakin mudah bagi karyawan untuk
melaksanakan tugas sesuai dengan tujuan perusahaan.
Pengertian Job Description
Deskripsi pekerjaan adalah penyataan tertulis mengenai
gambaran suatu pekerjaan, kondisinya, dan hubungannya dengan bagian lain dalam
organisasi.
Job description merupakan bagian penting dari sistem
pengembangan SDM. Ibarat navigator, job desc adalah peta yang menentukan arah, kemana
harus berbelok, berapa kecepatan yang diperlukan dan seterusnya.
Menurut Stone, 2005 Job description (deskripsi pekerjaan)
atau deskripsi posisi adalah pernyataan tertulis yang menjelaskan mengapa
pekerjaan ada, apa yang dilakukan pemegang pekerjaan sebenarnya, bagaimana
mereka melakukannya dan dalam kondisi apa pekerjaan itu dilakukan. Tidak ada
format standar yang digunakan untuk menulis deskripsi pekerjaan; format, pada
kenyataannya, tergantung pada preferensi manajemen dan bagaimana deskripsi pekerjaan
akan digunakan.
Separation atauPemutusan
Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal
tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara karyawan dan
perusahaan. apabila kita mendengar istilah PHK, yang biasa terlintas adalah
pemecatan sepihak oleh pihak perusahaan karena kesalahan karyawan. Padahal,
kalau kita tilik definisi di atas yang diambil dari UU No. 13/2003 tentang
Ketenagakerjaan, dijelaskan PHK dapat terjadi karena bermacam sebab. Intinya
tidak persis sama dengan pengertian dipecat. Tergantung alasannya, PHK mungkin
membutuhkan penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
(LPPHI) mungkin juga tidak. Meski begitu, dalam praktek tidak semua PHK yang
butuh penetapan dilaporkan kepada instansi ketenagakerjaan, baik karena tidak
perlu ada penetapan, PHK tidak berujung sengketa hukum, atau karena karyawan
tidak mengetahui hak mereka.
Sebelum Pengadilan Hubungan Industrial berdiri pada 2006,
perselisihan hubungan Industrial masih ditangani pemerintah lewat Panitia
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) dan Panitia Penyelesaian
Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) serta Pengadilan Tata Usaha Negara.
Kegiatan Manajemen
Produksi yang Memikirkan Pelestarian Lingkungan dengan Mengurangi Efek Polusi.
1. Amerika
Serikat memberlakukan undang-undang mengenai penyertaan laporan Analisis Dampak
Lingkungan untuk proyek-proyek besar berlaku 1 Januari 1969, yaitu National
Environtmental Policy Act ( NEPA ), yang merupakan reaksi atas kerusakan
lingkungan akibat pencemaran pestisida, limbah industri, rusaknya habitat
tumbuhan dan hewan langkah.
2. Indonesia
memberlakukan undang-undang No. 4 Tahun 182 tentang Ketentuan-Ketentuan
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaksanaannya diatur Peraturan pemerintah No. 29
Tahun 1986 yang berlaku 5 Juni 1987.
3. Tahun
1994 diterbitkan keputusan Mentri Negara Lingkungan Hidup, yaitu
KEP-12/MENLH/3/1994 tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup
(UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Kemudian terbit lagi
Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,
dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tetang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Jenis rencana usaha dan kegiatan yang wajib
dilengkapi dengan AMDAL diputuskan oleh
Mentri Lingkungan Hidup pada PP No. 17
Tahun 2001.
4. Masyarakat dunia telah memikirkan secara
bersamaan mengenai isu kerusakan lingkungan hidup pada Konferensi Tingkat
Tinggi (KTT) Manusia dan Lingkungan di Stockholm tahun 1972. Pada tahun 1992 di
Rio de Janeiro dilakukan KTT Bumi yang berisi tentang lingkungan dan
pembangunan, dimana kerusakan lingkungan disebabkan pembangunan yang tidak
berkelanjutan. Kemudian pada tahun 2002 dilakukan KTT Pembangunan Berkelanjutan [ World Summit on Sustainable Dvelopment (WSSD) ] di Johannesburg yang menghasilkan Agenda 21, yang kemudian
menghasilkan kesepakatan rencana tindak kegiatan yang disepakati dunia untuk
memecahkan masalah lingkungan dan pembanguna dengan fokusnya yaitu air, energi,
kesehatan, pertanian, dan keanekaragaman hayati harus peduli terhadap
lingkungannya.
Tindakan yang Perlu
Diambil oleh Pimpinan Perusahaan agar Pesanan dari Langganan dapat Dilayani
Tepat Waktu.
1. Pengawasan
Pesanan (Order Control). Pengawasan pesanan biasanya digunakan dalam proses
produksi terputus-putus (intermittent procces). Tujuan utama pengawasan pesanan
adalah mengerjakan dan menyelesaikan suatu pesanan tertentu. Seluruh pekerjaan
terdiri dari kumpulan pekerjaan, merupakan suatu pesanan. Pesanan ini dapat
dari pembeli atau bagian yang mengurus persediaan. Jadi yang dimaksud dengan
order kontrol yaitu pengawasan produksi yang dilakukan terhadap produk yang
dikerjakan sehingga produk tersebut sesuai dengan keinginan pemesan, baik
mengenai bentuk, jenis dan kualitasnya.
2. Pengawasan
Arus (Flow Control). Pengawasan arus yaitu pengawasan produksi yang dilaukan
terhadap arus kerja, sehingga dapat menjamin kelancaran proses pengerjaan.
Jenis pengawasan ini digunakan dalam produksi yang terus menerus dalam pabrik.
Tujuan utama pengawasan ini adalah mengusahakan agar tercapai tingkat hasil
yang konstan setiap jamnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar