Studi
Kasus Penyelesaian sengketa Gadai Emas
BRI Syariah
Sebelum membahas mengenai permasalahan BRI
Syariah tersebut, kita perlu mengetahui terlebih dahulu mengenai pengertian
Mediasi.
mediasi adalah
sebuah proses penyelesaian suatu masalah atau perkara melalui perundingan di
mana terdapat mediator diantara kedua pihak yang berseteru. Sedangkan mediator
adalah orang atau lembaga yang menjadi penengah diantara kedua kubu yang
bersengketa.
Dalam hal ini, mediator berperan sebagai pihak yang menengahi
sebuah perundingan. Mediator dalam mediasi tidak memihak salah satu pihak dan
tidak mempunyai sebuah kepentingan khusus dalam masalah tersebut, sehingga
hasil perundingan kedua belah pihak yang bertikai tidak ada intervensi dari
mediator.
·
Kasus
Sengketa Gadai Emas BRI Syariah dengan
Butet Kertaradjasa
Bank Indonesia berencana akan
memanggil Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS) dan seniman Butet Kertaradjasa
terkait masalah skema gadai emas. Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank
Indonesia Edy Setiadi mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut BI akan
mendengarkan penjelasan BRIS terkait kesalahpahaman yang terjadi.
“Bank Indonesia, dalam waktu
dekat akan memanggil BRIS untuk memberikan penjelasan mengenai permasalahan
kesalahpahaman antara BRIS dan nasabahnya,” kata Edy kepada VIVA news di
Jakarta, Sabtu 15 September 2012. Sementara, untuk melakukan proses mediasi,
Edy menambahkan, BI masih mempelajari permasalahan lebih lanjut. “BI akan
mempelajari permasalahan tersebut terlebih dahulu sebelum melakukan tindak
lanjutnya,” ujarnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Gadai Emas, produk gadai
di bank syariah, yang sempat dipermasalahkan Bank Indonesia, akhirnya menuai
kasus. Seniman Butet Kartaredjasa mengadukan produk gadai syariah Bank Rakyat
Indonesia Syariah karena dianggap merugikan nasabah.
Butet menjadi nasabah gadai emas
BRI Syariah di Yogyakarta pada Agustus 2011. Ia menggadaikan emasnya, dengan
modal 10 persen dari keseluruhan harga emas, BRI Syariah memberikan pembiayaan
sebesar 90 persen. Butet mencicil sejumlah uang yang dipersyaratkan. Ketika
jatuh tempo pada Desember 2011, nasabah diberikan opsi ketika harga emas turun
nasabah diminta menanggung penurunan harga dari harga emas semula. Butet
menolak opsi tersebut. BRI Syariah juga memberikan opsi memperpanjang masa
jatuh tempo sebanyak dua kali, namun kerugian penurunan harga tetap harus
ditanggung Butet. BRI juga meminta emas yang dimiliki Butet dijual. “Saya minta
skema diperpanjang dalam tiga tahun, karena ketika harga emas naik silahkan
dijual, jadi win-win solution,” ujar Butet.
BRI Syariah akhirnya menjual
kepemilikan emas Butet dengan alasan hal itu sudah tercantum dalam perjanjian.
Karena merasa menjadi korban, ia akan mengajukan class action.
·
Penyelesaian
Sengketa
Metode berkebun emas ini memang
membutuhkan modal untuk membeli logam mulia pertama dan menyiapkan uang tunai
untuk menutup selisih kekurangan harga pembelian logam mulia kedua hingga
kelima. Sebagai ilustrasi, Anda membeli logam mulia seberat 10 gram yang
langsung digadaikan. Jika uang gadai yang diberikan bank syariah sebesar 85%,
dana yang diperoleh setara dengan 8.5 gram. Oleh sebab itu, ketika akan membeli
logam mulia 10 gram kedua, perlu dana tambahan setara dengan logam mulia
seberat 1.5 gram ditambah biaya penyimpanan logam mulia di bank syariah.
Demikian seterusnya, hingga mencapai logam mulia yang dikehendaki. Setelah
mencapai logam mulia terakhir, misalnya kelima, Anda sebaiknya menjual logam
mulia tersebut. Tentunya ketika harga logam mulia sudah meningkat minimal 30%.
Mengapa 30% ? kenaikan 30% ini diperlukan agar hasil penjualan dapat menutup
biaya biaya gadai empat keeping logam mulia yang ada di bank syariah dan hasil
penjulan logam mulia terakhir inilah yang dipergunakan untuk menebus empat
keping logam mulia di bank syariah, saat inilah biasa disebut masa panen emas.
Kenaikan harga emas yang
konsisten disebabkan oleh dua hal, pertama, konsumsi penduduk Indonesia
terhadap logam mulia ada di peringkat 14 dunia (China ada diperingkat ke satu
dan India ada di peringkat ke dua). Kedua, Indonesia adalah penghasil emas
ketujuh terbesar didunia, jika permintaan emas terus bertambah, maka harga emas
akan terus meningkat.
Jalur non-litigasi atau biasa
disebut Alternative Dispute Settlement (ADS) menjadi opsi alternatif
untuk penyelesaian sengketa yang sedang terjadi dalam masalah Gadai Emas. Oleh
para sarjana, metode ini dianggap paling efektif untuk menyelesaikan sengketa
bisnis karena biayanya relatif lebih murah daripada menggunakan jalur litigasi.
Di Indonesia konsep alternatif penyelesaian sengketa sudah semakin familiar
dengan UU No. 30 tahun 1999.
Spesifik untuk masalah
perbankan, metode-metode jalan tengah sudah dimulai dengan terbitnya Peraturan
BI No. 7/7/PBI/2005. Kemudian berubah dengan No. 8/5/PBI/2006, dan kini telah
disempurnakan dengan Peraturan No. 10/1/PBI/2008. Intinya, dibuka kesempatan
mediasi antara Bank dengan Nasabah dimana Bank Indonesia memfasilitasi mediasi
ini.
Penelitian yang dilakukan oleh
seorang dosen fakultas hukum UGM menunjukkan bahwa mediasi perbankan oleh Bank
Indonesia cukup efektif. Untuk kurun waktu 2006 saja ada 85% kasus yang
berhasil di mediasi dan meningkat pada 2007 menjadi 87% (Herliana, 2010:42).
Ini menunjukkan bahwa penyelesaian tidak terus-menerus harus menggunakan
litigasi. Sangat disayangkan apabila polemik gadai emas ini merembet ke ranah
hukum dan terpaksa harus diselesaikan di pengadilan. Tidak hanya akan mencoreng
konsep syariah sebagai alternatif perekonomian, juga antipati masyarakat akan
bertambah terhadap kegiatan perbankan. Tentu pengalaman pahit pada tahun 1998 –
tatkala rush terjadi dan menyebabkan collapse industri perbankan
tanah air – tidak ingin di ulangi. Caranya hanya satu yakni dengan tetap
menjaga kepercayaan nasabah. Untuk itu, mediasi adalah pilihan terbaik.
Namun satu hal, pelaksanaan
mediasi harus dilakukan sepenuh hati. Pengalaman dan pengamatan penulis
menunjukkan bahwa hampir selalu mediasi gagal justru disebabkan mediator.
Parsialitas dan kepongahan ekspertisme mediator menyulitkannya untuk menemukan
dan menangkap keinginan para pihak. Mediator sepatutnya mengingat bahwa mediasi
ada untuk mempertemukan kepentingan para pihak, bukan justru membenturkan
kepentingan-kepentingan tersebut. Sepatutnya polemik gadai emas syariah ini
dipakai sebagai momentum untuk meletakkan pondasi penyelesaian sengketa
perekonomian yang bermartabat dan dengan cara-cara kekeluargaan. Ini akan
membawa pemahaman baru bahwa cap “syariah” tidak hanya untuk mencari nasabah.
Lebih dalam lagi, konsep ke-syariah-an dibuktikan dengan adanya keinginan dan
itikad baik mencari pemecahan yang win-win solution. Apabila mediasi
berhasil, polemik hari ini akan menjadi preseden di tanah air bahwa mediasi
telah menjadi kultur berbisnis dan menunjukkan bahwa produk-produk perbankan
tanah air bukanlah produk bodong.
Metode Berkebun
Emas merupakan sistem pengembangan investasi yang terus berevolusi. Saat
ini, banyak masyarakat Indonesia yang membeli Logam Mulia untuk
kemudian disimpan hingga harga jualnya meningkat. Pada saat membutuhkan uang
dadakan masyarakat juga terkadang menggadaikan logam mulia yang dimilikinya.
Kini logam mulia yang digadaikan dapat “dikembangbiakan” agar menghasilkan
logam-logam mulia baru dengan dua pertiga modal ditanggung oleh lembaga
keuangan penyedia jasa gadai, seperti bank syariah.
Kita harus memilih lembaga gadai
emas syariah yang menetapkan biaya gadai dan penitipan yang paling ringan,
disamping itu perlu juga diperhatikan lembaga gadai yang memberikan dana gadai
tertinggi agar dana tersebut dapat digunakan kembali untuk membeli logam mulia
yang lebih besar dan tambahan dana yang dibutuhkan tidak terlalu memberatkan.
Selain itu, juga perlu ditanyakan tentang skema pengamanannya. Ada beberapa
lembaga gadai emas syariah memberlakukan biaya asuransi yang dibebankan
langsung kepada konsumen, tetapi sebagian besar lainnya tidak tidak membebankan
biaya asuransi khusus karena sudah termasuk dalam biaya administrasi.
·
Kesimpulan
Kita harus bisa memilih lembaga gadai emas syariah yang
menetapkan biaya gadai dan penitipan yang paling ringan, disamping itu perlu
juga diperhatikan lembaga gadai yang memberikan dana gadai tertinggi agar dana
tersebut dapat digunakan kembali untuk membeli logam mulia yang lebih besar dan
tambahan dana yang dibutuhkan tidak terlalu memberatkan. Selain itu, juga perlu
ditanyakan tentang skema pengamanannya. Ada beberapa lembaga gadai emas syariah
memberlakukan biaya asuransi yang dibebankan langsung kepada konsumen, tetapi
sebagian besar lainnya tidak tidak membebankan biaya asuransi khusus karena
sudah termasuk dalam biaya administrasi.
ANGGOTA KELOMPOK :
CHINTYA
LUDY (21216586)
RANI
RIZKIANA (28216047)
RESTI
ANDIKA SAPUTRI (26216214)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar